Oleh : Fatih Mujahid
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu persetujuan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) menjadi Undang¬undang saat sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (13/7), di tengah penolakan substansi RUU oleh berbagai elemen masyarakat. Namun sepertinya pemerintah dan DPR tak peduli.
Berbagai pihak itu di antaranya Forum Rektor, gabungan guru besar, Komite Nasional Pendidikan, organisasi mahasiswa, dan berbagai ormas Islam tetap konsisten menolaknya. Maka patut dipertanyakan, sebenarnya untuk apa dan untuk siapa UU ini disahkan?
Komisi Nasional Pendidikan menyatakan sikapnya terkait disahkannya RUU PT. Alghiffari Aqsa, anggota Komnas Pendidikan menyatakan, Komnas Pendidikan menolak pengesahan RUU tersebut karena menilai RUU PT merupakan bentuk legitimasi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi, politik yang anti rakyat. Alghiffari mengungkapkan, dalam situasi rakyat terbelenggu kemiskinan dan penderitaan, pemerintah dinilai terus melahirkan berbagai kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat. "Pendidikan yang menjadi faktor pendorong bagi kemajuan tenaga produktif justru dijadikan sebagai penguat cengkeraman pemerintah pada perguruan tinggi, dan melegitimasi pendidikan yang anti rakyat” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah terkait pendidikan justru hilang arah dan
tidak mampu menjawab persoalan rakyat. Sehingga terkesan melepaskan tanggung jawabnya atas pendidikan.
Otonomi dan Liberalisasi
Anggota Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kusman Sadik menilai paling tidak ada dua pasal yang menjadi inti liberalisasi tersebut, yaitu Pasal 77 dan Pasal 80.
Pada Pasal 77 terdapat pengelompokan status pengelolaan perguruan tinggi, yaitu otonom terbatas, semi otonom, dan otonom. Pada Ayat 4 dan 5 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa status otonom merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non akademik.
Menurutnya, mereka diberi kewenangan mengelola perguruan tinggi dengan dana sendiri yang tidak lagi tergantung pada subsidi APBN. Tentu saja, lanjutnya, salah satu sumber utama dana mandiri tersebut adalah pembayaran yang dibebankan kepada mahasiswa.
